Penting, Cek 5 Berkas Beli Motor Bekas Ini supaya Aman
Beli motor bekas ternyata gampang-gampang susah, apalagi jika Anda tidak terbiasa menangani aspek administratifnya. Namun, begitu Anda tahu apa saja berkas beli motor bekas yang wajib ada, prosesnya sebenarnya relatif mudah.
Bagaimanapun juga, ada risiko motor tersebut merupakan hasil curian atau terlibat tindak kriminal seandainya surat-suratnya mencurigakan atau tidak lengkap. Makanya, kelengkapan ini amat sangat penting.
Tapi, siapa yang harus mengurus surat beli motor bekas? Anda, atau si penjual? Umumnya, ini menjadi tanggung jawab penjual. Meski begitu, Anda pun memikul tugas tersendiri sebagai pembeli. Simak selengkapnya di bawah ini!
Jual Motor Bekas, Penjual Wajib Siapkan Dokumen Ini
Pertama-tama, penjual wajib punya berkas berikut ini:
- STNK asli (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- BPKB asli (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Kuitansi kosong, ditandatangani penjual (untuk keperluan balik nama kemudian)
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), apalagi kalau STNK/BPKB masih atas nama penjual
- Faktur (jika motornya terbilang anyar)
Kira-kira, kenapa penjual bertanggung jawab memegang dokumen-dokumen di atas? Tentu saja karena dialah pemilik sah kendaraan tersebut. Karenanya, adalah tugas penjual untuk menunjukkan bukti kepemilikan sebelum serah terima motor.
Nah, bagaimana kalau pemilik motor tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat-surat tadi, khususnya BPKB? Jawabannya cuma satu: waspadalah. Ingat, dokumen tidak lengkap merupakan tanda bahaya.
Pertanyaannya, buat apa BPKB ini? BPKB ini wajib ada sebab Anda perlu untuk proses balik nama.
Apakah beli motor bekas harus balik nama? Dari segi hukum sebenarnya tidak. Namun bijaknya Anda lakoni saja ritual yang satu ini.
Seandainya Anda menolak balik nama, Anda belum sah menjadi pemilik motor tersebut. Akibatnya, Anda tidak bisa melunasi pajak lantaran nama yang tertera di BPKB tidak sesuai dengan yang ada di KTP Anda.
Jadi, kalau Anda berencana menggunakan motor bekas ini untuk jangka panjang dan ogah berurusan dengan tetek bengek administrasi belakangan, balik nama adalah sebuah keharusan.
Mau yang lebih praktis? Tinggal sewa biro jasa untuk mengurus balik nama. Atau, cari tempat beli motor bekas berkualitas yang kredibel seperti inukotovlog yang siap mendampingi Anda dari awal sampai selesai.
Beli Motor Bekas, Anda Wajib Lakukan Hal Ini
Seperti yang disampaikan tadi, Anda sebagai pembeli juga dibebani tanggung jawab yang sama besarnya. Begitu Anda siap membeli, jangan lupa lakukan hal-hal ini:
1. Cek Semua Berkas
Yang paling penting, cek kembali apakah nomor mesin dan nomor rangka motor sesuai dengan STNK/BPKB.
2. Siapkan Fotokopi KTP
Fotokopi KTP Anda penting untuk kuitansi pembelian dan balik nama (baik yang dilakukan sendiri maupun lewat biro jasa). Dengan begini, Anda terbukti sebagai pembeli yang sah.
3. Minta Kuitansi Pembelian
Sementara itu, kuitansi pembelian diperlukan sebagai bukti bahwa transaksi jual-beli betul-betul terjadi. Selain itu, pihak Samsat pun bakal menanyakan dokumen ini untuk balik nama.
Adapun tanda terima itu sendiri harus mencantumkan keterangan berikut ini:
- Nama terang penjual dan pembeli
- Informasi motor (nomor plat, merek, model, tahun, nomor mesin, nomor rangka)
- Tanggal pembelian
- Harga yang disepakati
- Tanda tangan kedua belah pihak
- Materai (opsional)
Itulah daftar berkas beli motor bekas yang harus disiapkan penjual beserta kewajiban Anda sebagai pembeli. Rupa-rupanya tidak banyak yang mesti dicek, bukan? Jadi, Anda tak perlu panik. Dan ingat, beli motor bekas yang aman di Semarang ya, pastinya di inukotovlog!